Pencatatan dan Penerbitan Saham Lintas Negara
Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen
finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan
menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama
untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).
Jenis-jenis Saham
Perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham,
yaitu saham biasa dan saham preferen.
Saham Biasa
Saham biasa merupakan pemilik sebenarnya dari perusahaan.
Mereka menanggung risiko dan mendapatkan keuntungan. Pada saat kondisi
perusahaan jelek, mereka tidak menerima dividen. Dan sebaliknya, pada saat
kondisi perusahaan baik, mereka dapat memperoleh dividen yang lebih besar
bahkan saham bonus. Pemegang saham biasa ini memiliki hak suara dalam RUPS
(rapat umum pemegang saham) dan ikut menentukan kebijakan perusahaan. Jika
perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi sisa aset perusahaan
setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.
Karakteristik Saham biasa adalah sebagai
berikut:
·
Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
·
Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
·
Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
Saham Preferen
Selain saham biasa kita juga mengenal adanya saham preferen. Sesuai namanya, saham preferen ini
mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham biasa.
Penerbitan Saham
Saham merupakan tanda sebuah kepemilikan
perusahaan atas penyetoran kekayaan atau uang oleh investor kepada perusahaan
penerbitnya, jadi ketika seorang investor membeli atau memiliki saham
perusahaan sebesar 30% maka investor tersebut berhak mengklaim atas
kepemilikannya sebesar 30% atas perusahaan tersebut.
Pencatatan dan Penerbitan Saham Lintas Negara
Selain mencatatkan diri pada BEI, Perseroan
Terbuka dapat pula mencatatkan diri pada Bursa Efek Luar Negeri (dual
listing atau cross listing). Ketentuan peraturan
perundang-undangan pasar modal Indonesia tidak melarang Perseroan Terbuka
Indonesia untuk melakukan penawaran umum di luar negeri dan/atau mencatatkan
saham-sahamnya di Bursa Efek Luar Negeri. Ketentuan peraturan pasar modal
Indonesia yang berkaitan dengan Perseroan Terbuka yang melakukan penawaran umum
dan/atau mencatatkan diri di luar negeri yaitu,
1. Peraturan
Bapepam No. IX.I.3 tentang Penerbitan Foreign Depository Receipt, lampiran dari
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-62/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996. Peraturan
ini mewajibkan seluruh Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang merencanakan
untuk menerbitkanForeign Depositary Receipts, seperti American
Depositary Receipts (ADRs), Singapore Depositary Receipts (SDRs), dan Global
Depositary Receipts (GDRs) untuk terlebih dahulu melaporkan rencananya
tersebut kepada Bapepam-LK dalam rangka untuk memperhatikan perkembangan Bursa
Efek dan melindungi kepentingan pemodal dalam negeri. Laporan yang disampaikan
tersebut harus mengandung informasi lengkap terutama berkenaan dengan
keterlibatan Emiten dan atau Perusahaan Publik serta persyaratan lainnya yang
diperlukan dalam penerbitan Foreign Depositary Receipts tersebut.
2. Peraturan
Bapepam-LK No. X.K.7 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Dan Laporan Tahunan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Efeknya Tercatat Di
Bursa Efek Di Indonesia Dan Di Bursa Efek Di Negara Lain, lampiran dari
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-40/BL/2007 tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan ini mengatur bahwa dalam hal efek
emiten atau Perusahaan Publik tercatat di bursa efek di Indonesia dan bursa
efek di negara lain, dimana ketentuan batas waktu penyampaian laporan keuangan
berkala dan batas waktu penyampaian laporan tahunan yang ditetapkan oleh
Bapepam-LK berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal
di negara lain tersebut, maka:
a. batas
waktu penyampaian laporan keuangan berkala dan batas waktu penyampaian laporan
tahunan kepada Bapepam-LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain
tersebut;
b. penyampaian
laporan keuangan berkala dan penyampaian laporan tahunan kepada Bapepam-LK
dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan penyampaian laporan
keuangan berkala kepada otoritas pasar modal di negara lain;
c. laporan
keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK dan disampaikan kepada
otoritas pasar modal di negara lain wajib memuat informasi yang sama dan
sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bapepam Nomor X.K.2 tentang Laporan Keuangan Berkala; dan
d. laporan
tahunan yang disampaikan kepada Bapepam-LK dan disampaikan kepada otoritas
pasar modal di negara lain wajib memuat informasi yang sama dan
sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bapepam dan LK Nomor X.K.6 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi
Emiten dan Perusahaan Publik.
Bursa efek yang dipilih Perseroan Terbuka pada
umumnya adalah bursa efek yang mempunyai reputasi baik yang berada di
pusat-pusat keuangan dunia. Pada bursa efek-bursa efek tersebut, emiten yang
tercatat di sana akan menghadapi daya beli investor asing yang lebih kuat
daripada investor lokal. Selain itu, pada bursa efek-bursa efek tersebut, para
investor asing tersebut akan lebih mudah untuk menanamkan modalnya pada emiten
karena transaksi terjadi di negara si investor tersebut dan bukannya di negara emiten.
Namun demikian, jika dilihat dari sudut
pandang perusahaan yang hendak mencatatkan saham-sahamnya tersebut, adalah
tidak mudah untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Luar Negeri tersebut. Jika
suatu perusahaan mencatatkan diri di Bursa Efek Luar Negeri, maka secara
otomatis saham-saham yang ditawarkan akan diperlakukan sebagai saham-saham
setempat dan tunduk pada ketentuan hukum negara setempat. Jika hukum negara
setempat sejalan dengan hukum dimana perusahaan yang bersangkutan didirikan,
maka proses pencatatan tersebut tidak akan menemui banyak masalah. Namun jika
hukum negara setempat tidak sesuai dengan hukum dimana perusahaan yang
bersangkutan didirikan, maka akan menimbulkan permasalahan yang cukup rumit
bagi perusahaan tersebut. Selain permasalahan mengenai ketentuan hukum yang
berbeda, persyaratan pencatatan saham di Bursa Efek Luar Negeri kadangkala juga
sangat memberatkan.
Oleh sebab itu, pada umumnya
perusahaan-perusahaan Indonesia yang mencatatkan diri pada Bursa Efek Luar
Negeri menggunakan alternatif lain di luar saham, untuk dapat memasarkan
saham-sahamnya tersebut kepada investor internasional. Alternatif tersebut
adalah dengan menjual sertifikat saham bentuk depository receipt66 (contohnya
yaitu American Depository Receipt/ADR atau ADS67 untuk pencatatan
di NYSE, NASDAQ atau the American Stock Exchange atau Global Depository
Receipt/GDR untuk pencatatan di luar Amerika Serikat, seperti LSE).
Dengan memakai alternatif ini, maka
persyaratan pencatatan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dapat menjadi lebih
ringan dibanding dengan pencatatan saham-sahamnya secara langsung dan
perusahaan terhindar dari masalah perbedaan ketentuan hukum yang berbeda
sebagaimana diuraikan di atas, oleh karena yang dicatatkan pada bursa efek yang
bersangkutan adalah depository receipt dan bukan
saham-saham perusahaan.
Gelombang minat melakukan pencatatan saham
lintas batas yang sekarang terjadi pada pasar baru Eropa mengikuti periode
tahun 1980-an ketika ratusan perusahaan asing men catatkan sahamnya pada bursa
efek di Eropa. Biaya pencatatan saham relatif rendah dan setiap orang
melakukannya.
Bukti menunjukkan bahwa perusahaan penerbit
saham bermaksud melakukan pencatatan lintas-batas
di Eropa untuk memperluas
kelompok pemegang saham, meningkatkan kesadaran terhadap
produk mereka dan atau membangun kesadaran masyarakat terhadap perusahaan,
khususnya di negara-negara di mana perusahaan memiliki operasi yang signifikan
dan atau pelanggan utama. (Bursa efek di Eropa telah lama mempromosikan
manfaat-manfaat ini). Namun demikian, terbukti sedikit saja bahwa manfaat
tersebut dapat diwujudkan di dalam pasar Eropa. Kebanyakan ekuitas asing di
Eropa Kontinental sangat sedikit diperdagangkan atau tidak diperdagangkan sama
sekali, dan hanya memiliki beberapa pemegang saham lokal. Seperti yang
dikatakan sebelumnya, selama tahun 1990-an banyak perusahaan asing yang menarik
pencatatan sahamnya dari bursa efek di Eropa setelah menyadari sedikitnya
manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pencatatan tersebut.
Regulator nasional dan bursa efek sangat
berkompetisi dalam pencatatan saham asing dan volume perdagangan, yang
merupakan hal penting bagi bursa efek yang berkeinginan untuk menjadi atau
mempertahankan posisi sebagai pemimpin global. Sebagai respon, bursa efek dan
regulator pasar Eropa telah bekerja untuk membuat akses masuk yang lebih cepat dan
lebih murah bagi para perusahaan asing penerbit saham dan pada saat yang
bersamaan meningkatkan kredibilitas mereka. Karena pasar Eropa menjadi semakin
khusus, setiap pasar menawarkan manfaat unik untuk para penerbit asing.
Banyak perusahaan Eropa mengalami kesulitan
ketika memutuskan di mana meningkatkan jumlah modal atau mencatatkan sahamnya.
Pengetahuan mengenai berbagai pasar ekuitas dengan hukum, aturan, dan karakter
kelembagaan yang berbeda sangat diperlukan saat ini. Yang juga diperlukan adalah
pemahaman mengenai bagaimana karakteristik perusahaan penerbit sahain dan bursa
efek saling berhubungan. Negara asal, industri, dan besarnya penawaran
perusahaan penerbit saham hanyalah beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan.
Lagi pula, biaya dan manfaat kombinasi pasar yang berbeda biaya dan manfaat
kombinasi pasar yang berbeda perlu untuk dipahami.
Sumber
: http://id.wikipedia.org/wiki/Saham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar