Perbandingan Antara IFRS dan PSAK
Pengertian PSAK
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di
dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang
dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang
akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang
segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup
konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga
resmi (standard setting body) pada saat tertentu.
Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi. Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.
Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi. Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami
bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada
penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek
“pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.
Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.
Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap
perusahasan dalam membuat laporann keuangan. Namun paling tidak dapat memastikan
bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada
posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga
dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan
dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang
baik bagi tiap-tiap pihak.
IFRS (International Financial Accounting
Standard)
Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan
oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi
Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat
organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),
Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan
Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama
Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen
untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan
dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi,
dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan
Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Struktur IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar
yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations
Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Berikut
ini penjelasan dari macam-macam SAK tersebut :
- PSAK-IFRS
PSAK-IFRS
akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Saat ini masih dalam proses
konvergensi. Proses ini melalui tahap adopsi pada tahun 2008-2010 kemudian
tahun ini memasuki tahap persiapan akhir sebelum tahap implementasi di tahun
2012.Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public
seperti : Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari
PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.
Lalu
Kenapa Indonesia mengadopsi IFRS ?
Indonesia
mengadopsi IFRS karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus
mematuhi SMO(Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai
accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah
Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington
DC, pada 15 November 2008 didapati hasil : “Strengthening Transparency and
Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009 di London pertemuan
tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision
and Regulation “to call on the accounting standard setters to work
urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and
provisioning and achieve a single set of high‐quality global accounting standards.”
MANFAAT IFRS
Manfaat
dari penerapan IFRS sebagai berikut :
- Meningkatkan
daya banding laporan keuangan
- Memberikan
informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
- Menghilangkan
hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam
ketentuan pelaporan keuangan
- Mengurangi
biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis
keuangan bagi para analis
- Meningkatkan
kualitas pelaporan keuangan menuju best practice
Jadi
walaupun Indonesia harus menyesuaikan standard keuangan dengan IFRS namun hal
ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun aka nada
perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu sendiri yang bersifat
menyuluruh.
Karakter IFRS
IFRS
menggunakan “Principles Base” yaitu :
- Lebih
menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus
pada spirit penerapan prinsip tersebut
- Standard
membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah
presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
- Membutuhkan
professional judgement pada penerapan standard akuntansi.
IFRS
juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif
harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu
IFRS mengharuskan pengungkapan(disclosure) yang lebih banyak baik kwantitatif
maupun kualitatif.
2. SAK-ETAP
SAK
ETAP adalah Standard akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang
signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna
eksternal.
ETAP
menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan
pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1
Januari 2010. SAK ini diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis
dapat diterapkan secara prospektif yang berarti mengakui semua asset dan
kewajiban sesuai SAK ETAP juga tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak
diizinkan oleh SAK-ETAP, selain itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya
menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan
pengukuran asset dan kewajiban yang diakui SAK ETAP.
Manfaat SAK ETAP
Dengan
adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menangah dapat untuk menyusun
laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit,
sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan
dana untuk pengembangan usahanya.
Manfaat
lain dari SAK ETAP antara lain :
- Lebih
mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana
- Walaupun
sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam
penyajian laporan keuangan
- Disusun
dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan
kondisi di Indonesia serta dibuat lebih ringkas
- SAK
ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk
PSAK-IFRS
- Tidak
ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa
hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS
SAK
ETAP terdiri dari 30 Bab dan daftar istilah yang mempermudah untuk memahami SAK
ini.
3. PSAK
Syariah
PSAK
Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas
lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan
dilakukan dengan model PSAK umum namun psak ini berbasis syariah dengan acuan
fatwa MUI.
PSAK
Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri dari :
- Kerangka
Konseptual
- Penyajian
Laporan Keuangan Syariah
- Akuntansi
Murabahah
- Musyarakah
- Mudharabah
- Salam
- Istishna
4. SAP
SAP
adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP(Peraturan Pemerintah)
yang diterapkan untuk entetitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
SAP
diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan seperti
:
- Identifikasi
Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
- Pembentukan
Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
- Riset
Terbatas oleh Kelompok Kerja
- Penulisan
draf SAP oleh Kelompok Kerja
- Pembahasan
Draf oleh Komite Kerja
- Pengambilan
Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
- Peluncuran
Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
- Dengar
Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public
Hearings)
- Pembahasan
Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
- Finalisasi
Standar
Jadi
SAP disusun hanya untuk instalasi kepemerintahan baik pusat maupun daerah untuk
menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP
maka akan ada transparansi, parisipaso dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
Negara sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.
Perbandingan Antara IFRS dan PSAK
Pendahuluan
dan Kerangka Dasar (IAS 1; PSAK 1)
No.
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
1
|
Cangkupan pengaturan
|
Desain IFRS
diperuntukan untuk entitas yang bersifat profit oriented dan SME (Small
Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk
perusahaan berbasis syariah.
|
SAK diperuntukan
untuk Entitas yang bersifat profit-oriented, Nirlaba, UKM, dan perusahaan
berbasis syariah.
|
Akan ada penerapan
standar yang bersifat setengah-setengah terhadap perusahaan yang berbasis
syariah
|
2
|
Kerangka Dasar
|
Menungkinkan
penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar.
Laporan keuangan disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46)
|
Sama seperti IFRS,
PSAK memberikan alternative penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali
aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan
basis “fairly stated” (kerangka dasar par 46)
|
|
3
|
Pernyataan kepatuhan
akan standar
|
Entitas harus
membuat pernytaan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS
|
Entitas tidak harus
membuat pernyataan kepatuhan akan SAK
|
Harus dibuat
pernyataan eksplisit akan kepatuhan pada PSAK di CALK
|
4
|
Prinsip Keteapan
Waktu(Timeliness)
|
Tidak diatur secara
khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan
|
Dianjurkan agar
entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal
neraca
|
Perlunya penyusuaian
aturan terkait dengan kewajiban entitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan
dalam menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 maret untuk WP Orang
Pribadi dan 30 April untuk WP Badan
|
5
|
Basis Standar
|
Menganut standar
akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi, akuntabiliotas,
dan keterbantingan laporan keuangan antar entitas secara global.
|
Menganut standar
akuntansi berbasis aturan.
|
|
6
|
Prinsip Konservatif
|
Tidak lagi mengakui
prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian
|
Masih mengakui
prinsip konservatif
|
Pengungkapan dan Penyajian Laporan Keuangan ( IAS 1; PSAK 1 REV
1998)
No.
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
||||||||
1
|
Komponen Laporan
Keuangan yang Lengkap
|
Komponen laporan
keuangan lengkap terdiri atas:
· Laporan
posisi keuangan (neraca)
· Laporan
laba rugi komprehensif
· Laporan
perubahan ekuitas
· Catatan
atas laporan keuangan
· Laporan
posisi keuangan komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap
penerapan kebijakan akuntansi
|
Komponen laporan
keuangan lengkap terdiri atas:
· Neraca
· Laporan
laba rugi
· Laporan
perubahan ekuitas
· Laporan
arus kas
· Catatan
atas laporan keuangan
|
|||||||||
2
|
Pengungkapan dalam
Laporan Posisi Keuamgan (Neraca)
|
Berdasarkan
ilustrasi IFRS:
|
Berdasar PSAK:
|
|||||||||
3
|
Istilah Minority
Interest
|
Istilah minority
interest (hak minoritas) diganti menjadi non controlling interet (hak non
pengendali) dan disajikan dalam Laporan perubahan ekuitas.
|
Menggunakan istilah
hak minoritas
|
|||||||||
4
|
Pos luar biasa
(extraordinary item)
|
Tidak mengenal
istilah pos luar biasa (extraordinary item)
|
Masih memakai
istilah pos luar biasa ( extraordinary item)
|
|||||||||
5
|
Penyajian liabilitas
jangka panjang yang akan dibiayai kembali
|
Liabilitas jangka
panjang disajikan sebagai disajikan sebagai liabilitas jangka pendek jika
akan jatuh tempo dalam 12 bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah
selesai setelah periode pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan
|
Tetap disajikan
sebagai liabitas jangka panjang
|
Persedian (IAS 2; PSAK 14 REV 2008)
No.
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
1
|
Pengukuran biaya
|
Pengukuran persedian
berdasarkan biaya atau net realizable value (nilai realisasi bersih) mana
yang lebih rendah
|
Sama dengan IFRS
persedian harus diukur berdasarkan biaya atau realisasi neto, mana yang lebih
rendah
|
|
2
|
Penggunaan Metode
LIFO
|
IFRS melarang
penggunaan metode (Last In First Out). Hanya boleh memggunakan metode FIFO
atau rata-rata tertimbang
|
Dalam PSAK No. 14
Rev 1994, penggunaan metode LIFO masih diperbolehkan. Namun dalam revisi
tahun 2008 penggunaan metode. LIFO sudah dilarang. Hanya digunakan metode
FIFO (First In First Out) rata-rata tertimbang
|
Diperlukan
penyesuaian aturan terhadap pelarang metode LIFO dalam konteks perpajakan.
|
Sumber
: http://akuntanasi.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar