ARTIKEL
FRAUD
Fraud adalah tindakan penyimpangan
atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau
memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank
dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau
pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh
keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ada beberapa faktor penyebab
terjadinya fraud antara lain:
1.
Tekanan atau Pressure
Beberapa contoh fraud yang
disebabkan karena adanya tekanan, adalah:
Ø Salah seorang karyawan bagian
keuangan memanipulasi laporan keuangan dengan me-mark up laba menjadi lebih
tinggi dari yang seharusnya karena tekanan pihak manajemen. Mark up laba
tersebut dipergunakan untuk menaikkan citra perusahaan di mata investor dan
pemegang saham. Dengan begitu secara tidak langsung, kinerja karyawan tersebut
juga dianggap baik.
Ø Seorang pegawai di suatu perusahaan
melakukan tindak korupsi karena tekanan dari sang istri yang memiliki gaya
hidup mewah.
Ø Pegawai bagian pemasaran melakukan
manipulasi penjualan karena tekanan dari perusahaan untuk mendapatkan omzet
yang tinggi
Ø Kebiasaan buruk seorang karyawan
(judi, mabuk-mabukan, dan narkoba) telah menyeretnya untuk melakukan fraud
yaitu dengan menyelewengkan uang perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
2. Kesempatan atau Opportunity
Beberapa
contoh tindakan fraud yang disebabkan oleh adanya kesempatan, yaitu:
Ø Dengan menggunakan senjata
pamungkasnya, yaitu “aji mumpung”, seorang manajer melakukan tindak korupsi
selama ia menjabat menjadi manajer keuangan di sebuah perusahaan.
Ø Seseorang melakukan fraud karena dia
memegang dua jabatan. Kewenangan yang lebih dari satu tersebut membuat ia bisa
berbuat semaunya.
Ø Kepercayaan yang diberikan oleh
manajer kepada salah seorang karyawan telah membuatnya gelap mata dan
menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan melakukan fraud. Karyawan tersebut
mungkin beranggapan “kapan lagi bisa begini”.
Ø Kesempatan, memang bisa membuat
seseorang melakukan fraud. Hal pertama yang ada dalam benak orang-orang yang
melakukan fraud karena adanya kesempatan tersebut adalah “kapan lagi bisa
begini, mumpung ada di posisi enak, mumpung ada kesempatan, dll”. Kesempatan
yang diberikan kepada mereka telah membuat mereka tergoda untuk memanfaatkan
kesempatan tersebut dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
Ø Kurangnya kontrol dari perusahaan
juga membuat seseorang menjadi leluasa untuk berbuat kesalahan yang disengaja,
terlebih bila jabatan yang sedang dipegang termasuk jabatan tinggi, penting,
dan “basah”
3.
Rasional
Apakah ada sebuah kesalahan yang
dilakukan oleh seseorang dengan alasan “terpaksa dibenarkan” atau alasan
rasional (alasan yang bisa diterima oleh akal sehat)? Ternyata ada!! Simaklah
beberapa contoh di bawah ini:
Ø Seorang karyawan merasa pantas untuk
berbuat tidak jujur dengan melakukan fraud karena dia telah bekerja sangat lama
di perusahaan tersebut dan kinerjanyapun menurut dia adalah bagus. Namun, dia
tidak juga mendapatkan promosi kenaikan pangkat atau jabatan, itu sebabnya dia
merasa bahwa tindakan ketidakjujuran yang ia lakukan adalah wajar.
Ø Seorang karyawan merasa sangat
kecewa dengan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh atasannya. Dia merasa
sudah melakukan segalanya untuk perusahaan, namun yang didapat adalah
sebaliknya.Alih-alih dengan alasan balas dendam, karyawan tersebut pada
akhirnya melakukan fraud.
Dengan demikian ada tiga unsur
penting yang terkandung dalam fraud, yaitu:
- Niat/kesengajaan
- Perbuatan tidak jujur
- Keuntungan yang merugikan pihak lain
Salah satu contoh tindakan fraud yang
terkenal di Indonesia yaitu korupsi. Praktik korupsi di Indonesia seperti sudah
menggurita menjadi penyakit kronis bangsa. Hampir disemua lini pemerintahan
terjadi prilaku korupsi, dan bahkan orang sudah menganggap korupsi sebagai hal
yang wajar dan tanpa disadari telah menyebabkan keterpurukan bangsa yang
membuat rakyat menjadi menderita. Namun tidak sedikit orang berpesta pora
menikmati kekayaan, bergelimang harta diatas penderitaan orang lain. Tidak
mudah untuk menghentikan praktik korupsi dan menangkap seorang koruptor, banyak
yang disangka melakukan tindak pidana korupsi tetapi kemudian dibebaskan karena
tidak cukup bukti begitu pula yang berdasarkan hasil audit seseorang dinyatakan
melakukan korupsi namun tidak dikenakan sanksi bahkan malah dilindungi.
Dengan maraknya masalah kecurangan
(fraud), berkembanglah audit yang berkaitan dengan kecurangan tersebut
menjadi suatu spesialisasi dengan istilah investigatif audit, forensic
audit, fraud audit, namun demikian hingga saat ini belum ada batasan yang
jelas tentang ruang lingkup istilah-istilah tersebut. Audit investigatif
merupakan pengujian secara mendalam terhadap fakta-fakta dengan tujuan untuk
menentukan apakah telah terjadi tindak pidana, perdata, atau pelanggaran
disiplin. Pada dasarnya audit investigasi adalah mencari kebenaran, apakah
terjadi kecurangan (fraud) atau tidak.
Istilah
investigasi muncul dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menjelaskan
bahwa “audit investigasi termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan
keuangan dan kinerja”.
Audit
investigatif terhadap indikasi korupsi bisa dilaksanakan oleh auditor di
lembaga negara dan lembaga pemerintah serta auditor di lembaga non-pemerintah.
Pelaksanaan audit investigatif di lembaga negara dan lembaga pemerintah terikat
kepada ketentuan yang terdapat di dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
atau SPKN. Sementara itu, pelaksanaan audit investigatif oleh auditor di
lembaga non-pemerintah dapat mengacu kepada standar pemeriksaan yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan standar
seperti itu, di Indonesia misalnya Institut Akuntan Publik Indonesia atau
standar pemeriksaan yang lain tergantung kepada keterikatan antara auditor
dengan pemberi mandat audit.
Menurut
Theodorus M. Tuanako tujuan audit investigatif cukup beragam. Dalam konteks
tindak pidana korupsi yang tujuan akhirnya memenjarakan para koruptor dan
mengembalikan keuangan negara seluruh atau sebagian. Tujuan dari suatu
investigasi tergantung dari organisasi atau lembaga serta mandat yang dimiliki,
tujuan yang dicapai terletak pada pimpinan.
Sungguh ironis, kasus-kasus besar
korupsi di Indonesia lewat begitu saja. Ramai dibicarakan di koran atau hangat
didiskusikan di televisi, tapi diputus bebas di pengadilan. Namun kita lihat
bahwa ada perjuangan yang dilakukan untuk memberantas korupsi di negara ini.
Tengok kasus korupsi yang menimpa Bank Century. Pada tahun 2009 KPK mulai
melakukan audit investigatif dengan mengerahkan 38 anggota tim auditor dan
mampu membuat laporan perkembangan audit investigasi kasus Bank Century.
Laporan audit investigatif kasus Century diserahkan ke DPR selaku institusi
yang menugaskan BPK melakukan investigasi itu. Hingga kini audit aliran dana
kasus Bank Century masih berlangsung. Meski sampai sekarang sekarang kasus
tersebut belum selesai, tapi perlu kita hargai usaha yang telah KPK dan para
auditor investigasi.
Seorang auditor investigatif
haruslah memiliki pengetahuan yang lebih dibandingkan dengan auditor keuangan,
mengerti lebih banyak bidang keilmuan misalnya keuangan, hukum, teknologi, dan
lainnya. Auditor investigatif layaknya gabungan dari seorang akuntan,
pengacara, dan detektif. Dalam melakukan audit Investigasi, auditor harus
melakukan penilaian secara obyektif atas suatu transaksi, kejadian, tindakan,
atau pelanggaran dan auditor bertujuan untuk menentukan apakah terdapat
pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan serta menentukan pihak yang
bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut.
Garis
besar proses audit investigatif secara keseluruhan, dari awal sampai dengan
akhir, adalah sebagai berikut:
- Penelaahan Informasi Awal: Pada proses ini pemeriksa melakukan: pengumpulan informasi tambahan, penyusunan fakta & proses kejadian, penetapan dan penghitungan tentative kerugian keuangan, penetapan tentative penyimpangan, dan penyusunan hipotesa awal.
- Perencanaan Pemeriksaan Investigatif: Pada tahapan perencanaan dilakukan: pengujian hipotesa awal, identifikasi bukti-bukti, menentukan tempat/sumber bukti, analisa hubungan bukti dengan pihak terkait, dan penyusunan program pemeriksaan investigatif.
- Pelaksanaan: Pada tahapan pelaksanaan dilakukan: pengumpulan bukti-bukti, pengujian fisik, konfirmasi, observasi, analisa dan pengujian dokumen, interview, penyempurnaan hipotesa, dan review kertas kerja.
- Pelaporan: Fase terakhir, dengan isi laporan hasil Pemeriksaan Investigatif kurang lebih memuat unsur-unsur melawan hukum, fakta dan proses kejadian, dampak kerugian keuangan akibat penyimpangan/tindakan melawan hukum, sebab-sebab terjadinya tindakan melawan hukum, pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum yang terjadi, dan bentuk kerja sama pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum.
- Tindak Lanjut: Pada tahapan tindak lanjut ini, proses sudah diserahkan dari tim audit kepada pimpinan organisasi dan secara formal selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum. Penyampaian laporan hasil Audit Investigatif kepada pengguna laporan diharapkan sudah memasuki pada tahap penyidikan. Berkaitan dengan kesaksian dalam proses lanjutan dalam peradilan, tim audit investigatif dapat ditunjuk oleh organisasi untuk memberikan keterangan ahli jika diperlukan.
Audit
investigatif berbeda dengan teknik pelaksanaan audit keuangan umum. Penyamaran,
penguntitan, penyadapan, interograsi, penelusuran transaksi perbankan adalah
beberapa dari teknik yang tidak kita temukan dalam audit umum. Audit
investigatif memang menggabungkan teknik-teknik pemeriksaan keuangan dengan
teknik-teknik investigatif yang biasa digunakan oleh polisi atau detektif.
Audit
investigasi adalah sebuah pekerjaan profesional atau expert works. Oleh karena
itu, seorang fraud auditor harus mempunyai pengetahuan yang cukup, dan
selayaknya seorang fraud auditor adalah seorang auditor yang telah diakui
kecakapannya dengan mengantongi CFE (Certified Fraud Examiner) yang dikeluarkan
Instute of Internal Auditor (IIA) melalui tahapan penguasaan beberapa modul
yang telah dipersyaratakan secara internasional.
Kesimpulan
Timbulnya fraud pada umumnya
merupakan gabungan antara motivasi dan kesempatan. Audit investigatif sering
digunakan dalam menyelesaikan suatu kasus fraud terkait tindakan korupsi
yang kompleks. Audit investigatif lebih kepada kegiatan untuk mendapatkan
bukti-bukti yang mendukung sangkaan awal mengenai terjadi tidaknya tindakan fraud.
Dalam audit investigatif, seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga/
indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan
diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Seorang
auditor investigatif perlu mempunyai pemahaman yang cukup tentang hal-hal yang
akan diaudit terutama menyangkut peraturan yang berlaku serta proses bisnis
yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit.
Sumber : http://ronakarinda.blogspot.com/2012/11/tulisan-artikel-fraud-korupsi-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar